Laman

Sabtu, 25 September 2010

PEMBELA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH: PEMBELA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH: SYA'IR CERITA ALAM QUBUR

PEMBELA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH: PEMBELA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH: SYA'IR CERITA ALAM QUBURSYA'IR CERITA ALAM QUBUR
CERITA DALAM KUBUR

Alkisah mula disebutkan *** suatu fasal kita nyatakan
Sekedar ingin maka disyairkan *** menjadi sunat semua yang mendengarkan

Hendaklah ingat wahai ikhwani *** janganlah lupa didunia ini
Suka bermain kesana sini *** hidupnya kita akanlah fani

Janganlah riya jangan takabbur *** pandang olehmu kepada kubur
Di sana tempat tubuh nan lebur *** hancurlah luluh seperti bubur

Sewaktu badan sehat sentosa *** kerjakan ibadah senantiasa
Jikalau sudah letih dan lasa *** berbagi-bagi sakit dirasa

Tatkala kita hampirlah mati *** datang penyakit tiada berhenti
Shahabat handai datang mengobati *** usahkan baik tambah menyakiti

Lemahlah badan tiada berdaya *** hilanglah akal daya upaya
Sudah ditakdirkan Tuhan Yang Kaya *** anak dan istri tinggallah dia

Tatkala nyawa hendak melayang *** nafaspun singkat dagu bergoyang
Mendam seperti mabuk kepayang *** semua pemandang merasa senang

Sewaktu nyawa hendak tercabut *** baru di situ sesal di sebut
Panas dan radang minta dikebut *** naik dan turun nafas berebut

Badan seperti batang terguling *** kekanan dan kekiri tiada berpaling
Semua saudara duduk keliling *** ada menangis memegang guling

Badan letih dhaif terlentang *** tidak bergerak seperti batang
Mata tersuruk ke atas menantang *** shahabat handai semuanya datang

Datanglah ulama hilir dan hulu *** mengajar syahadat bertalu-talu
Hendak menyebut sukar terlalu *** bibir nan berat lidah pun kelu

Banyaklah sesal kemabali tak boleh *** muka nan tidak dapat menoleh
Sakit terasa sebagai disembelih *** air mata tercucur sambil meleleh

Datang haji faqir dan qari *** membaca Yasiin kanan dan kiri
Yang sakit tidak sadarkan diri *** nafaspun singkat mata berdiri
Diposkan oleh Muhammad Rizal allansany di 03.02

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI

PEMBELA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH: SYA'IR CERITA ALAM QUBUR

PEMBELA AHLUSSUNNAH WAL JAMA'AH: SYA'IR CERITA ALAM QUBUR

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI

Selasa, 14 September 2010

tabi'at wanita

Rahsia Wanita Tanah, Api, Angin dan Air

Mungkin tidak ramai diantara kita yang pernah mendengar bahawa kita mempunyai beberapa sifat yang dipengaruhi oleh unsur-unsur alam seperti tanah, air, api dan angin. Perkara ini merupakan petua orang-orang Melayu bagi memilih pasangan. Bagi lelaki yang berunsur api elakkan dari memilih pasangan yang mempunyai unsur sepertinya.

Tapi itu hanyalah pandangan orang tua-tua. Penentuan unsur seseorang ditentukan melalui anak ke berapa dalam keluarga.
i) Tanah - anak pertama, kelima, kesembilan
ii) Air - kedua, Keenam, kesepuluh
iii) Api - ketiga, ketujuh, kesebelas
iv) Angin - keempat, kelapan, kedua-belas

Wanita berunsur Tanah
Tanah yang subur mempu membuahi tanaman yang hijau dan mekar. Wanita yang bersifat tanah biasanya mempunyai sifat-sifat seperti:
* Rendah diri di hadapan suaminya serta hormat dan patuh, setia serta rela berkorban demi kasih sayangnya kepada suami.
* Sebahagian sifat tanah, wanita jenis ini tidak cerewet, tidak suka bercakap meninggikan diri, tidak menyombong dan bukan seorang pemarah.
* Tenang dan mengamankan jiwa suami, selalu memberi galakan dan sokongan dan tidak suka membantah atau membangkang.
* Orang yang berperawakan manis dan lemah lembut, pembersih dan sentiasa menjaga kecantikan untuk suami.

Wanita berunsurkan Air
Air sifatnya bersih dan suci, sejuk, nyaman serta menghilangkan dahaga. Air juga sifatnya mencambahkan benih, menyuburkan serta menyegarkan. Wanita bersifat air mempunyai ciri-ciri seperti berikut:
* Menghidupkan hati suami menjadikan suami sentiasa bersemangat.
* Mengambil berat tentang suami dan kebajikan anak-anak serta tidak membiarkan anak-anak hanyut dibawa arus hidup.
* Hatinya bersih serta boleh membahagiakan suami dan anak-anak.
* Menenangkan hati suami bila si suami menghadapi masalah.

Wanita yang berunsurkan Api
Api sifatnya panas dan membakar tapi menerangi kegelapan malam. Ia juga menghangatkan kedinginan malam serta digunakan untuk memasak. Wanita bersifat api:
* Cintanya sentiasa hangat membara kepada suami serta kuat cemburu.
* Cergas dan cepat dalam geraklaku menjadikan dia seorang yang cekap dalam menguruskan hal-hal rumahtangga.
* Penasihat yang baik kepada suami.
* Pandai dan cekap menguruskan rumahtangga. Pandai menghias diri agar kelihatan cantik dan menarik dihadapan suami.
* Sentiasa waspada dan cepat bertindak bagi menyelamatkan keadaan.

Wanita berunsur Angin
Angin meredakan kehangatan, menjadi sumber tenaga. Wanita yang berunsurkan angin:
* Mempunyai sifat lemah lembut dan menyenangkan suami.


1
TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI

Sabtu, 26 Juni 2010

FADHILAH SHALAT TARAWIH

FADHILAH SHALAT TARAWIH
Shalat tarawih di bulan ramadan hukumnya sunnah muakkad bagi umat islam dikerjakan 20 raka'at.Oleh sebab itu usahakan kita jangan sampai meninggalkan bulan ramadhan .berikut ini adalah fadhilah / pahala shalat tarawih tiap malamnya:

Malam ke-1 : Orang mu’min diampuni dosanya ,bersih seperti bayi lahir dari kandungan ibunya

Malam ke-2 :Allah mengampuni dosa kita dan kedua orang tua(Bapak-ibu)kita

Malam ke-3 :Malaikat memanggil dari alam ‘Arasy,berseru:”Segeralah kamu beramal,Allah mengampuni dosa-dosamu terdahulu”

Malam ke-4 diberi pahala Sebanyak membaca Taurat,Injil,Zabur,Al-Qur’an

Malam ke-5 diberi pahala sebanyak shalat di Masjidil haram,Masjidil Aqsha,dan Masjid Nabawi

Malam ke-6 diberi pahala sebanyak pahala tawaf di Baitul Makmur,dan setiap batu-batuan dan Tanah liat beristighfar untuknya

Malam ke-7 :Seolah-olah bertemu Nabi Musa berjuang bersama melawan Firaun dan Haman

Malam ke-8 diberi segala apa yang diterima oleh Nabi Ibrahim

Malam ke-9 :Seolah-olah beribadah seperti yang dikerjakan Nabi Muhammad SAW

Malam ke-10 diberi kebaikan dunia akhirat

Malam ke-11 :ketika meniggal dunia bersih dari segala dosa seperti bayi yang baru dilahirkan

Malam ke-12 :Wajah kita akan bercahaya seperti bulan purnama dihari kiamat

Malam ke-13 :Kelak dihari kiamat akan aman dari segala kejahatan

Malam ke-14 dibebaskan dari hisab,dan para malaikat memberi kesaksian atas ibadah tarawih kita

Malam ke-15 :malaikat bershalawat pada kita,penaggung ‘Arasy dan kursi

Malam ke-16 dibebaskan dari segala siksa neraka dan bebas pula masuk surga

Malam ke-17 diberi pahala yang diterima para nabi

Malam ke-18 : Malaikat memanggil “Ya hamba Allah,engkau dan kedua orang tuamu telah diridhai oleh Allah SWT

Malam ke-19 ditinggikan derajatnya di surga Firdaus

Malam ke-20 diberi pahala syuhada dan shalihin

Malam ke-21 dibangunkan sebuah gedung Nur/mahligai di surga

Malam ke-22 :Akan aman dihari kiamat dari bencana yang menyedihkan dan menggelisahkan

Malam ke-23 : Dibangunkan sebuah kota di surga

Malam ke-24 doa yang dipanjatkan sebanyak 24 doa akan dia kabulkan

Malam ke-25 dibebaskan dari siksa kubur

Malam ke-26 ditingkatkan pahalanya 40 tahun

Malam ke-27 :Melintasi jembatan shirat bagai kilat menyambar

Malam ke-28 ditinggikan derajatnya 1000 tingkat disurga

Malam ke-29 diberi pahala sebanyak 1000 haji mabrur

Malam ke-30 diseru Allah SWT dengan firmanNya,”Ya Hambaku,silakan makan buah-buahan Surga,silakan mandi air Salsabil,dan minumlah dari telaga Kautsar,Akulah Tuhanmu dan kamu adalah hambaku”

sumber: kitab durratun nashihiin hal 18-19
mudah2an sekarang kita telah mengetahui semua pahala shalat tarawih.Semoga kita dapat melaksanakan dengan sempurna dengan jumlah 20 raka'at sesuai sunnah dan ijma' shahabat. Amien... Yaa rabbal 'alamiin

TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGUNJUNGI BLOG KAMI

Minggu, 10 Januari 2010

SEPUTAR HUKUM MEROKOK




Hukum merokok

A. Haram

Menurut Syeh Abd. Aziz bin Abdillah bin Baz hukum merokok itu haram karena bisa membahayakan kesehatan. Diterangkan dalam kitab Hukmu Syurbu ad-Dukhon Wa Imamati Man Juz 1 Hal.1- 3.

فقد دلت الأدلة الشرعية على أن شرب الدخان من الأمور المحرمة شرعا لما اشتمل عليه من الأضرار ، قال تعالى :

{ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ } فهي من الخبائث المحرمة ، ويؤدي شربها إلى أمراض متعددة تؤدي إلى الموت ، وقال صلى الله عليه وسلم : « لا ضرر ولا ضرار » ، فالضرر بالجسم أو الإضرار بالغير منهي عنه، فشربه وبيعه حرام. كتاب حكم شرب الدخان وامامة من جز 1 ص 1-3

Menurut Imam Al Bajuri merokok juga haram jika membelinya dengan uang jatah nafaqoh keluarga. Dalam kitab al-Bajuri Juz 1 Hal. 343.

….. وقد تعتريه الحرمة اذا كان يشتريه بما يحتاجه نفقة عياله او تيقن ضرره. كتاب البجوري جز 1 ص : 343

B. Makruh

Menurut qoul mu’tamad, seperti pendapat imam Al Bajuri, hukum merokok itu makruh. Dalam kitab Irsyad al-Ihwan: Fi Bayani Ahkami Syurbi al-Qohwah Wa al-Dukhon Hal. 37-38.

(المعتمد انه) اي شرب الدخان (مكروه كما يقول الباجور الافقه) من كتاب البيوع من حاشية على شرح الغاية, وعبارته بعد ذكر القول بالحرمة وهذا ضعيف وكذا القول بانه مباح والمعتمد انه مكروه.

( ارشاد الاخوان: في بيان احكام شرب القهوة والدخان. ص: 38 – 37 )

C. Mubah

Menurut Syeh Ali al-Ajhuri merokok dihukumi sebagai sesuatu yang diperbolehkan. Diterangkan di dalam kitab Takmilah Hasyiah Rod al-Muhtar Juz Juz 27 Hal. 226.

وَلِلْعَلَّامَةِ الشَّيْخِ عَلِيٍّ الْأُجْهُورِيِّ الْمَالِكِيِّ رِسَالَةٌ فِي حِلِّهِ نَقَلَ فِيهَا أَنَّهُ أَفْتَى بِحِلِّهِ مَنْ يُعْتَمَدُ عَلَيْهِ مِنْ أَئِمَّةِ الْمَذَاهِبِ الْأَرْبَعَةِ .قُلْت : وَأَلَّفَ فِي حِلِّهِ أَيْضًا سَيِّدُنَا الْعَارِفُ عَبْدُ الْغَنِيِّ النَّابْلُسِيُّ رِسَالَةً سَمَّاهَا( الصُّلْحُ بَيْنَ الْإِخْوَانِ فِي إبَاحَةِ شُرْبِ الدُّخَانِ )وَتَعَرَّضَ لَهُ فِي كَثِيرٍ مِنْ تَآلِيفِهِ الْحِسَانِ ، وَأَقَامَ الطَّامَّةَ الْكُبْرَى عَلَى الْقَائِلِ بِالْحُرْمَةِ أَوْ بِالْكَرَاهَةِ فَإِنَّهُمَا حُكْمَانِ شَرْعِيَّانِ لَا بُدَّ لَهُمَا مِنْ دَلِيلٍ وَلَا دَلِيلَ عَلَى ذَلِكَ فَإِنَّهُ لَمْ يَثْبُتْ إسْكَارُهُ وَلَا تَفْتِيرُهُ وَلَا إضْرَارُهُ ، بَلْ ثَبَتَ لَهُ مَنَافِعُ ، فَهُوَ دَاخِلٌ تَحْتَ قَاعِدَةِ الْأَصْلُ فِي الْأَشْيَاءِ الْإِبَاحَةُ وَأَنَّ فَرْضَ إضْرَارِهِ لِلْبَعْضِ لَا يَلْزَمُ مِنْهُ تَحْرِيمُهُ عَلَى كُلِّ أَحَدٍ ، فَإِنَّ الْعَسَلَ يَضُرُّ بِأَصْحَابِ الصَّفْرَاءِ الْغَالِبَةِ وَرُبَّمَا أَمْرَضَهُمْ مَعَ أَنَّهُ شِفَاءٌ بِالنَّصِّ الْقَطْعِيِّ

( تكملة حاشية ردالمختار جز 27 ص 226 )

D. Wajib

Menurut qoul imam Al Bajuri, hukum merokok itu bisa wajib apabila akan terjadi bahaya jika meninggalkannya dan atau kalau dengan meninggalkan rokok bisa meninggalkan perkara yang wajib. Hal ini diterangkan dalam kitab al-Bajuri Juz 1 Hal. 343.

……بل قد يعتريه الوجوب كما يعلم الضرر بتركه ( كتاب البجوري جز 1 ص : 343 )


TERIMA KASIH ANDA TELAH BERGABUNG DENGAN KAMI

Sabtu, 14 November 2009

QURBAN................

QURBAN: Mendekat Kepada Allah,

Arti Etimologis Kurban

  Secara etimologis kata kurban berasal dari qurb atau qurban yang berarti dekat atau mendekat1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, mengartikan kurban sebagai persembahan kepada Tuhan (seperti biri-biri, sapi, unta yang disembelih pada hari Lebaran Haji)2. Dalam ilmu fikih, kurban juga disebut udhiah3 (menyembelih hewan di waktu matahari sedang naik di pagi hari) yang berasal dari kata dahwah atau duha (waktu matahari sedang naik di pagi hari). Dari kata dahwah atau duha tersebut diambil kata dahiyah yang jamaknya udhiah.


Arti Terminologi Kurban

  Kurban berarti penyembelihan hewan tertentu dengan niat mendekatkan diri kepada Allah saw pada waktu Idul Adha atau hari tasyrik (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah).



Sejarah Syariat Kurban

  Dalam perspektif Islam, awalnya berkurban merupakan syariat yang dibawa oleh Nabi Ibrahim as. Hal tersebut dikabarkan dalam al-quran sebagai berikut :

“Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar” (QS.37: 107).

Kemudian Allah swt memerintahkan kepada Nabi Muhammad saw untuk meneruskan syariat yang demikian setiap Idul Adha. Pelaksanaan kurban disyariatkan pada tahun kedua Hijrah, bersamaan dengan pensyariatan zakat serta salat Idul Fitri dan Idul Adha. Pensyariatan ibadah kurban didasarkan pada firman Allah swt dan hadis Nabi Muhammad saw sebagai berikut :

“Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (QS.108: 2).

“Dan telah Kami jadikan unta-unta itu sebagian dari syiar Allah …” (QS.22: 36).

“Barangsiapa yang telah mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat salat kami” (HR. Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Majah).

“Tidak ada amal keturunan Adam yang lebih disukai Allah pada Hari Idul Adha selain menyembelih kurban. Sesungguhnya binatang itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, kuku, dan bulunya. Dan sesungguhnya darah kurban lebih dahulu tercurah karena Allah sebelum ia tercurah ke Bumi, yang membuat jiea menjadi senang” (HR. at-Tirmizi, Ibnu Majah, dan al-Hakim).

“Rasulullah saw sendiri senantiasa berkurban dengan dua ekor domba pada setiap Idul Adha, satu untuk dirinya dan satu lagi diniatkan bagi umatnya” (HR. Jamaah).



Hukum Kurban

Fukaha (ahli fikih) mempunyai pendapat yang berbeda-beda tentang hukum kurban sebagai berikut :.

1. Imam Abu Hanifah (mazhab Hanafi) berpendapat bahwa hukum kurban adalah wajib dilakukan satu kali dalam setahun. Pendapat tersebut didasarkan pada firman Allah swt : “Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (QS.108: 2), dan sabda Rasulullah saw : “Barang siapa yang telah mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia menghampiri tempat salat kami” (HR. Ahmad bin Hanbal dan Ibnu Majah). Imam Abu Hanifah dan para pengikutnya dalam memahami hadis tersebut memandang adanya ancaman berat dan perintah yang dikandungnya adalah perintah wajib. Seandainya perintah Rasulullah saw itu adalah perintah sunah, maka Nabi saw tidak akan menyebutkan ancaman yang demikian berat atas orang yang tidak melaksanakannya. Meskipun demikian, hukum wajib berkurban dapat berubah menjadi sunah (tatawwu’). Perubahan itu terjadi apabila pelakunya orang miskin yang tidak bernazar untuk menyembelih kurban dan tidak pula membeli hewan dengan niat kurban. Kalau orang miskin bernazar untuk menyembelih kurban atau telah membeli hewan kurban atau telah membeli binatang dengan niat dijadikan kurban, maka wajib baginya melaksanakan ibadah kurban, hendaklah ia menahan (diri dari memotong) rambut dan kuku-kukunya (binatang yang akan dikurbankan)” (HR. Jamaah kecuali Bukhari dari Ummu Salamah).

2. Jumhur ulama yang terdiri dari Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa hukum kurban adalah sunah mu’akkad dan makruh bagi orang yang mampu tetapi tidak melaksanakan kurban. Pendapatnya disandarkan pada hadis Rasulullah saw : “Apabila kamu melihat hilal (awal bulan) Zulhijah dan salah seorang di antara kamu ingin berkurban, maka hendaklah ia menehan diri dari (memotong) bulu dan kuku (binatang kurban)-nya” (HR. al-Jamaah kecuali al-Bukhari). Menurut mereka, penyembelihan kurban dalam hadis ini dikaitkan dengan iradat. Sehingga keterkaitan tersebut menafikan kewajiban berkurban. Karenanya, bagi yang ingin berkurban boleh melakukannya dan hukumnya sunah. Sebaliknya, bagi orang yang tidak ingin melakukannya tidak dibebani dosa. Pendapat ini disandarkan pada hadis Nabi saw :

“Ada tiga hal yang wajib atasku dan sunah bagi kamu: salat witir, menyembelih kurban, dan salat duha” (HR. Ahmad bin Hanbal, al-Hakim, dan Daruqutni).

“Saya diperintahkan menyembelih kurban dank urban itu sunah bagi kamu” (HR. at-Tirmizi).

  Meskipun demikian, Mazhab Maliki memandang hukum sunah itu hanya berlaku bagi orang selain jamaah haji, sedangkan bagi jemaah haji hukum kurban adalah wajib menyembelih kurban di Mina. Sedang ulama Mazhab Maliki, di antaranya Ibnu Jazzi al-Kilabi (wafat 741) memandang hukum asal menyembelih kurban adalah sunah. Namun, hukum asal yang demikian dapat berubah menjadi wajib apabila seseorang bernazar untuk berkurban atau menyatakan akan melaksanakan kurban secara lisan serta didahului oleh adanya niat untuk melakukannya. Akan tetapi , pendapat Ibnu Jazzi al-Kilabi ini dibantah oleh as-Sadiq Muhammad Amin ad-Darir dan Syamsuddin Muhammad bin Ahmad bin Urfah ad-Dasuqi (wafat 1230 H/1815 M), keduanya ulama Mazhab Maliki. Menurut mereka, hukum sunah itu hanya dapat berubah menjadi wajib apabila seseorang menyatakan akan menyembelih kurban yang disertai niat berkurban. Adapun bernazar untuk menyembelih kurban jika tidak diiringi dengan pernyataan lisan tidak mengubah hukum asal kurban.

  Sedang Mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa hukum menyembelih kurban adalah sunah bagi setiap individu sekali dalam seumur hidupnya, karena amr (perintah) di sini tidak menghendaki pengulangan (laa yaqtadii at-tikraar). Namun, mereka juga memandang sunah kifayah bagi setiap keluarga melakukannya sekali setahun pada Idul Adha sebagaimana sabda Nabi Saww :

“Hai manusia, kurban itu harus dilakukan oleh setiap keluarga setiap tahun” (HR. Ahmad bin Hanbal, at-Tirmizi, dan Ibnu Majah).

  Bagi Mazhab Syafi’I dan Hanbali, berniat atau bernazar untuk menyembelih kurban tidak mengubah hokum asal kurban, yakni sunah mu’akkad. Perubahan itu terjadi apabila nazar atau niat tersebut dinyatakan dengan lisan. Namun bila seseorang mengatakan: “Insya Allah saya akan menyembelih kurban”, maka ucapan yang demikian tidak mengubah sunahnya hukum kurban.



Syarat Berkurban

  Para fukaha sepakat tentang syarat-syarat bagi orang yang melakukan kurban sebagai berikut :

1. Muslim.

2. Merdeka.

3. Baliq.

4. Berakal.

5. Penduduk tetap suatu wilayah.

6. Mempunyai kemampuan.

Para fukaha berbeda pendapat dalam memahami “mempunyai kemampuan” sebagai berikut :

1. Mazhab Hanafi, mengartikan “mempunyai kemampuan” adalah memiliki senisab zakat di luar kebutuhan sandang, pangan, dan papan keluarganya.

2. Mazhab Maliki, mengartikan “mempunyai kemampuan” adalah memiliki harta lebih dari kebutuhan primer dalam tahun itu.

3. Mazhab Syafi’i, mengartikan “mempunyai kemampuan” adalah seseorang dipandang mampu apabila memiliki harta seharga binatang kurban di luar kebutuhannya dan kebutuhan orang yang berada di bawah tanggung jawabnya.

4. Mazhab Hanbali, mengartikan “mempunyai kemampuan” adalah dengan kemungkinan mendapatkan seharga binatang kurban, sekalipun dalam bentuk utang, tetapi yang bersangkutan sanggup membayarnya.



Kualitas Hewan Kurban

  Adapun syarat-syarat kualitas hewan kurban secara sah sebagai berikut :

1. Tidak cacat, sebagaimana ditunjukkan hadis Nabi saw :

“Empat binatang yang tidak sah dijadikan kurban: rusak matanya, sakit, pincang, kurus yang tidak berdaya” (HR. Ahmad bin Hanbal).

2. Telah mencapai umur tertentu, berdasarkan hadis Nabi Saww :

“Janganlah kamu menyembelih untuk kurban melainkan yang telah berganti gigi, kecuali jika sukar didapatkan, maka boleh yang berumur satu tahun dari domba” (HR. Muslim).



Kuantitas Hewan untuk Pekurban

  Kuantitas hewan untuk pekurban telah ditentukan sebagaimana petunjuk hadis Nabi saw sebagai berikut :

1. Seekor unta, sapi atau kerbau berlaku untuk tujuh orang, berdasarkan hadis Nabi saw yang dikatakan Jabir bin Abdullah dari kaum Ansar sebagai berikut :

“Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang” (HR. Muslim).

2. Satu ekor domba atau kambing untuk satu orang dikiaskan kepada denda meninggalkan wajib haji.



Waktu Penyembelihan Hewan Kurban

  Dalam penyembelihan hewan kurban para fukaha berbeda pendapat dalam melihat ketentuan waktu tersebut sebagai berikut :

1. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa lama menyembelih kurban adalah selama tiga hari, mulai dari hari Idul Adha sampai tanggal 12 Zulhijah. Pendapat ini disandarkan pada ucapan tiga orang sahabat Nabi saw, yaitu Umar bin al-Khattab, Ali bin Abi Talib, dan Ibnu Abbas, bahwa “Hari-hari kurban itu tiga hari, yang afdal ialah hari pertama”. Adapun awal waktu penyembelihan kurban adalah ketika terbit fajar pada hari Idul Adha sampai terbenam matahari pada tanggal 12 Zulhijah. Namun, makruh tanzih (lebih baik ditinggalkan daripada dikerjakan) hukumnya menyembelih hewan kurban di malam hari. Dan penyembelihan hewan kurban baru boleh dilakukan setelah selesai salat Idul Adha, sekalipun khotbah belum dibacakan. Dasar pendapatnya adalah hadis Nabi Saww : “Barangsiapa menyembelih kurban sebelum salai id, ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang menyembelih setelah salat id, maka ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan Islam” (HR.al-Bukhari).

2. Mazhab Maliki berpendapat bahwa lama menyembelih kurban adalah selama tiga hari seperti pendapat Mazhab Hanafi. Adapun awal waktunya adalah setelah imam salat id melakukan penyembelihan kurban lebih dahulu. Namun bila imam tidak melakukannya, maka penyembelihan hewan kurban dimulai setelah beberapa waktu yang diperkirakan dibutuhkannya untuk menyelesaikan penyembelihan kurban. Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah, bahwa Nabi saw memerintahkan menyembelih kurban setelah Rasulullah saw lebih dulu melaksanakan penyembelihan (HR. Ahmad bin Hanbal dan Muslim).

3. Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa lama menyembelih hewan kurban selama empat hari yakni pada hari Idul Adha dan hari tasyrik. Alasannya berdasarkan sabda Nabi saw : “Sesungguhnya yang mula-mula kita lakukan pada hari ini (Idul Adha) ialah salat, kemudian pulang, lalu menyembelih kurban” (HR. Ahmad bin Hanbal dan Daruqutni). Permulaan waktu penyembelihan hewan kurban, ketika telah berlalunya (kira-kira) waktu salat dua rakaat dan dua khotbah ringkas setelah matahari setinggi tombak pada Idul Adha. Alasannya berdasarkan hadis Nabi saw : “Siapa yang menyembelih kurban sebelum salat id berarti telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih setelah salat id maka telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan Islam” (HR. al-Bukhari). Adapun akhir waktunya ialah sebelum terbenam matahari pada tanggal 13 Zulhijah. Mereka juga berpendapat makruh hukumnya menyembelih kurban pada malam hari, karena takut tersalah dalam penyembelihan atau karena tidak ada orang miskin yang hadir pada penyembelihan itu.

4. Mazhab Hanbali, berpendapat bahwa lama menyembelih kurban adalah selama tiga hari, mulai dari hari Idul Adha sampai tanggal 12 Zulhijah (sama dengan Mazhab Hanafi dan Maliki). Tetapi dalam menentukan awal waktu penyembelihan hewan kurban, ketika telah berlalunya (kira-kira) waktu salat dua rakaat dan dua khotbah ringkas setelah matahari setinggi tombak pada Idul Adha (sama dengan Mazhab Syafi’i), dan mereka juga berpendapat makruh hukumnya menyembelih kurban pada malam hari. Rasulullah saw melarang penyembelihan pada malam hari. (HR. at-Tabrani dan al-Baihaki).



Hukum Daging Kurban

  Perbedaan pandangan tentang hokum daging kurban sebagai berikut :

1. Mazhab Hanafi memandang sunah daging hewan kurban itu dibagi tiga: sepertiga sunah dimakan oleh pemiliknya; sepertiga dihadiahkan untuk teman-teman akrab, sekalipun mereka orang kaya; sepertiga lagi disedekahkan kepada orang miskin. Pendapatnya ini didasarkan kepada firman Allah swt : “Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta.” (QS.22: 36). Dan hadis Nabi saw yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw membagi kurbannya atas tiga bagian: sepertiga untuk keluargana, sepertiga untuk tetangganya yang miskin, dan sepertiga untuk peminta-minta (HR. Hafiz Abu Musa al-Isfahani).

2. Mazhab Hanbali, memandang sunah daging hewan kurban itu dibagi tiga: sepertiga sunah dimakan oleh pemiliknya; sepertiga dihadiahkan untuk teman-teman akrab, sekalipun mereka orang kaya; sepertiga lagi disedekahkan kepada orang miskin (sependapat dengan Mazhab Hanafi). Tetapi mereka memandang wajib bagi pemilik hewan kurban memakan sepertiga dari daging kurbannya, karena perintah yang terkandung dalam ayat di atas mengandung pengertian wajib. Kendati demikian, ulama Mazhab Hanbali membolehkan pemilik kurban memakan daging kurban lebih banyak dari itu.

3. Mazhab Maliki berpendapat bahwa daging kurban tidak perlu dibagi-bagi. Hadis-hadis yang menerangkan adanya pembagian itu semuanya bersifat mutlak, yang memerlukan perincian. Menurut mereka, Rasulullah saw sendiri tidak melarang memakan dan menyimpan daging kurban, tanpa memberikan kepada orang lain, seperti dalam sabdanya : “Saya melarang kamu menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari, karena kepentingan sekelompok orang badui. Kemudian Allah memberikan kelapangan, maka simpanlah olehmu apa yang ada padamu” (HR. Muslim).

4. Mazhab Syafi’i, hukumnya wajib untuk disedekahkan kepada fakir miskin sebagian dari daging kurban sekalipun jumlahnya sedikit, sementara selebihnya diberikan kepada handai taulan, baik kaya maupun miskin, dan pemiliknya sendiri sunah memakannya sekedar sesuap. Dasarnya merujuk kepada firman Allah swt : “Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta” (QS.22: 36). “Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir” (QS.22: 28). Dan berdasarkan hadis yang mengatakan bahwa, “Rasulullah saw biasa memakan hati binatang kurbannya” (HR.al-Baihaki).



Berkurban untuk Orang Lain

  Berkurban untuk orang lain terutama bagi orang yang telah meninggal, para fukaha berbeda pendapat sebagaimana berikut :

1. Mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa seseorang tidak boleh berkurban untuk orang lain kalau tanpa izin orang tersebut. Demikian pula, tidak boleh berkurban untuk orang yang telah meninggal dunia tanpa ada wasiat darinya. Dasarnya firman Allah Swt : “Dan bahwasanya seseorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS.53: 39). Tetapi bila ada wasiat untuk menyembelih hewan kurban, maka wajib memberikan seluruh daging kurbannya kepada fakir miskin, kecuali ada izin dari yang berwasiat.

2. Mazhab Maliki, berpendapat bahwa makruh hukumnya berkurban untuk orang yang telah meninggal tanpa pernyataannya sebelum meninggal. Kalau orang itu sebelum meninggal telah menyetakan niatnya, maka sunah bagi ahli waris berkurban untuknya.

3. Mazhab Hanafi dan Mazhab Hanbali, memandang tidak ada halangan berkurban untuk orang yang telah meninggal, sekalipun tanpa ada wasiatnya, karena orang yang telah meninggal lebih mengharapkan bantuan berupa doa dan sedekah dari saudaranya yang masih hidup. Pendapat ini disandarkan pada, “Rasulullah Saww sendiri pernah meletakkan pelepah-pelepah kurma basah di atas kuburan orang yang meninggal dunia dan menyatakan bahwa hal itu memberi manfaat kepadanya” (HR.al-Bukhari dan Muslim).


TERIMA KASIH ANDA TELAH BERGABUNG DENGAN KAMI

HUKUM QURBAN

Hukum-hukum Qurban
Pengertian Qurban

Kata kurban atau korban, berasal dari bahasa Arab qurban, diambil dari kata : qaruba (fi'il madhi) - yaqrabu (fi'il mudhari') - qurban wa qurbaanan (mashdar). Artinya, mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).

Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972).

Dalam bahasa Arab, hewan kurban disebut juga dengan istilah udh-hiyah atau adh-dhahiyah, dengan bentuk jamaknya al adhaahi. Kata ini diambil dari kata dhuha, yaitu waktu matahari mulai tegak yang disyariatkan untuk melakukan penyembelihan kurban, yakni kira-kira pukul 07.00 - 10.00 (Ash Shan'ani, Subulus Salam IV/89).

Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994).
Hukum Qurban

Qurban hukumnya sunnah, tidak wajib. Imam Malik, Asy Syafi'i, Abu Yusuf, Ishak bin Rahawaih, Ibnul Mundzir, Ibnu Hazm dan lainnya berkata, "Qurban itu hukumnya sunnah bagi orang yang mampu (kaya), bukan wajib, baik orang itu berada di kampung halamannya (muqim), dalam perjalanan (musafir), maupun dalam mengerjakan haji." (Matdawam, 1984)

Sebagian mujtahidin -seperti Abu Hanifah, Al Laits, Al Auza'i, dan sebagian pengikut Imam Malik- mengatakan qurban hukumnya wajib. Tapi pendapat ini dhaif (lemah) (Matdawam, 1984).

Ukuran "mampu" berqurban, hakikatnya sama dengan ukuran kemampuan shadaqah, yaitu mempunyai kelebihan harta (uang) setelah terpenuhinya kebutuhan pokok (al hajat al asasiyah) -yaitu sandang, pangan, dan papan-- dan kebutuhan penyempurna (al hajat al kamaliyah) yang lazim bagi seseorang. Jika seseorang masih membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka dia terbebas dari menjalankan sunnah qurban (Al Jabari, 1994)

Dasar kesunnahan qurban antara lain, firman Allah SWT :
"Maka dirikan (kerjakan) shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah." (TQS Al Kautsar : 2)
"Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah." (HR. At Tirmidzi)
"Telah diwajibkan atasku (Nabi SAW) qurban dan ia tidak wajib atas kalian." (HR. Ad Daruquthni)

Dua hadits di atas merupakan qarinah (indikasi/petunjuk) bahwa qurban adalah sunnah. Firman Allah SWT yang berbunyi "wanhar" (dan berqurbanlah kamu) dalam surat Al Kautas ayat 2 adalah tuntutan untuk melakukan qurban (thalabul fi'li). Sedang hadits At Tirmidzi, "umirtu bi an nahri wa huwa sunnatun lakum" (aku diperintahkan untuk menyembelih qurban, sedang qurban itu bagi kamu adalah sunnah), juga hadits Ad Daruquthni "kutiba ‘alayya an nahru wa laysa biwaajibin ‘alaykum" (telah diwajibkan atasku qurban dan ia tidak wajib atas kalian); merupakan qarinah bahwa thalabul fi'li yang ada tidak bersifat jazim (keharusan), tetapi bersifat ghairu jazim (bukan keharusan). Jadi, qurban itu sunnah, tidak wajib. Namun benar, qurban adalah wajib atas Nabi SAW, dan itu adalah salah satu khususiyat beliau (lihat Rifa'i et.al., Terjemah Khulashah Kifayatul Akhyar, hal. 422).

Orang yang mampu berqurban tapi tidak berqurban, hukumnya makruh. Sabda Nabi SAW :

"Barangsiapa yang mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berqurban, maka janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami." (HR. Ahmad, Ibnu Majah, dan Al Hakim, dari Abu Hurairah RA. Menurut Imam Al Hakim, hadits ini shahih. Lihat Subulus Salam IV/91)

Perkataan Nabi "fa laa yaqrabanna musholaanaa" (janganlah sekali-kali ia menghampiri tempat shalat kami) adalah suatu celaan (dzamm), yaitu tidak layaknya seseorang -yang tak berqurban padahal mampu-- untuk mendekati tempat sholat Idul Adh-ha. Namun ini bukan celaan yang sangat/berat (dzamm syanii') seperti halnya predikat fahisyah (keji), atau min ‘amalisy syaithan (termasuk perbuatan syetan), atau miitatan jaahiliyatan (mati jahiliyah) dan sebagainya. Lagi pula meninggalkan sholat Idul Adh-ha tidaklah berdosa, sebab hukumnya sunnah, tidak wajib. Maka, celaan tersebut mengandung hukum makruh, bukan haram (lihat ‘Atha` ibn Khalil, Taysir Al Wushul Ila Al Ushul, hal. 24; Al Jabari, 1994).

Namun hukum qurban dapat menjadi wajib, jika menjadi nadzar seseorang, sebab memenuhi nadzar adalah wajib sesuai hadits Nabi SAW :

"Barangsiapa yang bernadzar untuk ketaatan (bukan maksiat) kepada Allah, maka hendaklah ia melaksanakannya." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/157).

Qurban juga menjadi wajib, jika seseorang (ketika membeli kambing, misalnya) berkata, "Ini milik Allah," atau "Ini binatang qurban." (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994).
Keutamaan Qurban

Berqurban merupakan amal yang paling dicintai Allah SWT pada saat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :

"Tidak ada suatu amal anak Adam pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih qurban." (HR. At Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)

Berdasarkan hadits itu Imam Ahmad bin Hambal, Abuz Zanad, dan Ibnu Taimiyah berpendapat, "Menyembelih hewan pada hari raya Qurban, aqiqah (setelah mendapat anak), dan hadyu (ketika haji), lebih utama daripada shadaqah yang nilainya sama." (Al Jabari, 1994).

Tetesan darah hewan qurban akan memintakan ampun bagi setiap dosa orang yang berqurban. Sabda Nabi SAW :

"Hai Fathimah, bangunlah dan saksikanlah qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan.. ." (lihat Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/165)
Waktu dan Tempat Qurban
a. Waktu

Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah. Qurban tidak sah bila disembelih sebelum sholat Idul Adh-ha. Sabda Nabi SAW :

"Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah (ketentuan) Islam." (HR. Bukhari)

Sabda Nabi SAW :

"Semua hari tasyriq (tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah) adalah waktu untuk menyembelih qurban." (HR. Ahmad dan Ibnu Hibban)

Menyembelih qurban sebaiknya pada siang hari, bukan malam hari pada tanggal-tanggal yang telah ditentukan itu. Menyembelih pada malam hari hukumnya sah, tetapi makruh. Demikianlah pendapat para imam seperti Imam Abu Hanifah, Asy Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur, dan jumhur ulama (Matdawam, 1984).

Perlu dipahami, bahwa penentuan tanggal 10 Zulhijjah adalah berdasarkan ru`yat yang dilakukan oleh Amir (penguasa) Makkah, sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Husain bin Harits Al Jadali RA (HR. Abu Dawud, Sunan Abu Dawud hadits no.1991). Jadi, penetapan 10 Zulhijjah tidak menurut hisab yang bersifat lokal (Indonesia saja misalnya), tetapi mengikuti ketentuan dari Makkah. Patokannya, adalah waktu para jamaah haji melakukan wukuf di Padang Arafah (9 Zulhijjah), maka keesokan harinya berarti 10 Zulhijjah bagi kaum muslimin di seluruh dunia.
b. Tempat

Diutamakan, tempat penyembelihan qurban adalah di dekat tempat sholat Idul Adh-ha dimana kita sholat (misalnya lapangan atau masjid), sebab Rasulullah SAW berbuat demikian (HR. Bukhari). Tetapi itu tidak wajib, karena Rasulullah juga mengizinkan penyembelihan di rumah sendiri (HR. Muslim). Sahabat Abdullah bin Umar RA menyembelih qurban di manhar, yaitu pejagalan atau rumah pemotongan hewan (Abdurrahman, 1990).
Hewan Qurban
a. Jenis Hewan

Hewan yang boleh dijadikan qurban adalah : unta, sapi, dan kambing (atau domba). Selain tiga hewan tersebut, misalnya ayam, itik, dan ikan, tidak boleh dijadikan qurban (Sayyid Sabiq, 1987; Al Jabari, 1994). Allah SWT berfirman :

"...supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak (bahimatul an'am) yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (TQS Al Hajj : 34)

Dalam bahasa Arab, kata bahimatul an'aam (binatang ternak) hanya mencakup unta, sapi, dan kambing, bukan yang lain (Al Jabari, 1994).

Prof. Mahmud Yunus dalam kitabnya Al Fiqh Al Wadhih III/3 membolehkan berkurban dengan kerbau (jamus), sebab disamakan dengan sapi.
b. Jenis Kelamin

Dalam berqurban boleh menyembelih hewan jantan atau betina, tidak ada perbedaan, sesuai hadits-hadits Nabi SAW yang bersifat umum mencakup kebolehan berqurban dengan jenis jantan dan betina, dan tidak melarang salah satu jenis kelamin (Sayyid Sabiq, 1987; Abdurrahman, 1990)
c. Umur

Sesuai hadits-hadits Nabi SAW, dianggap mencukupi, berqurban dengan kambing/domba berumur satu tahun masuk tahun kedua, sapi (atau kerbau) berumur dua tahun masuk tahun ketiga, dan unta berumur lima tahun (Sayyid Sabiq, 1987; Mahmud Yunus, 1936).
d. Kondisi

Hewan yang dikurbankan haruslah mulus, sehat, dan bagus. Tidak boleh ada cacat atau cedera pada tubuhnya. Sudah dimaklumi, qurban adalah taqarrub kepada Allah. Maka usahakan hewannya berkualitas prima dan top, bukan kualitas sembarangan (Rifa'i et.al, 1978)

Berdasarkan hadits-hadits Nabi SAW, tidak dibenarkan berkurban dengan hewan :
yang nyata-nyata buta sebelah,
yang nyata-nyata menderita penyakit (dalam keadaan sakit),
yang nyata-nyata pincang jalannya,
yang nyata-nyata lemah kakinya serta kurus,
yang tidak ada sebagian tanduknya,
yang tidak ada sebagian kupingnya,
yang terpotong hidungnya,
yang pendek ekornya (karena terpotong/putus) ,
yang rabun matanya. (Abdurrahman, 1990; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq. 1987).

Hewan yang dikebiri boleh dijadikan qurban. Sebab Rasulullah pernah berkurban dengan dua ekor kibasy yang gemuk, bertanduk, dan telah dikebiri (al maujuu'ain) (HR. Ahmad dan Tirmidzi) (Abdurrahman, 1990)
Qurban Sendiri dan Patungan

Seekor kambing berlaku untuk satu orang. Tak ada qurban patungan (berserikat) untuk satu ekor kambing. Sedangkan seekor unta atau sapi, boleh patungan untuk tujuh orang (HR. Muslim). Lebih utama, satu orang berqurban satu ekor unta atau sapi.

Jika murid-murid sebuah sekolah, atau para anggota sebuah jamaah pengajian iuran uang lalu dibelikan kambing, dapatkah dianggap telah berqurban? Menurut pemahaman kami, belum dapat dikategorikan qurban, tapi hanya latihan qurban. Sembelihannya sah, jika memenuhi syarat-syarat penyembelihan, namun tidak mendapat pahala qurban. Wallahu a'lam. Lebih baik, pihak sekolah atau pimpinan pengajian mencari siapa yang kaya dan mampu berqurban, lalu dari merekalah hewan qurban berasal, bukan berasal dari iuran semua murid tanpa memandang kaya dan miskin. Islam sangat adil, sebab orang yang tidak mampu memang tidak dipaksa untuk berqurban.

Perlu ditambahkan, bahwa dalam satu keluarga (rumah), bagaimana pun besarnya keluarga itu, dianjurkan ada seorang yang berkurban dengan seekor kambing. Itu sudah memadai dan syiar Islam telah ditegakkan, meskipun yang mendapat pahala hanya satu orang, yaitu yang berkurban itu sendiri. Hadits Nabi SAW :

"Dianjurkan bagi setiap keluarga menyembelih qurban." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Tirmidzi, An Nasa`i, dan Ibnu Majah)
Teknis Penyembelihan

Teknis penyembelihan adalah sebagai berikut :
Hewan yang akan dikurbankan dibaringkan ke sebelah rusuknya yang kiri dengan posisi mukanya menghadap ke arah kiblat, diiringi dengan membaca doa "Robbanaa taqabbal minnaa innaka antas samii'ul ‘aliim." (Artinya : Ya Tuhan kami, terimalah kiranya qurban kami ini, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.)
Penyembelih meletakkan kakinya yang sebelah di atas leher hewan, agar hewan itu tidak menggerak-gerakkan kepalanya atau meronta.
Penyembelih melakukan penyembelihan, sambil membaca : "Bismillaahi Allaahu akbar." (Artinya : Dengan nama Allah, Allah Maha Besar). (Dapat pula ditambah bacaan shalawat atas Nabi SAW. Para penonton pun dapat turut memeriahkan dengan gema takbir "Allahu akbar!")
Kemudian penyembelih membaca doa kabul (doa supaya qurban diterima Allah) yaitu : "Allahumma minka wa ilayka. Allahumma taqabbal min ..." (sebut nama orang yang berkurban). (Artinya : Ya Allah, ini adalah dari-Mu dan akan kembali kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dari....) (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984; Rifa'i et.al., 1978; Rasjid, 1990)

Penyembelihan, yang afdhol dilakukan oleh yang berqurban itu sendiri, sekali pun dia seorang perempuan. Namun boleh diwakilkan kepada orang lain, dan sunnah yang berqurban menyaksikan penyembelihan itu (Matdawam, 1984; Al Jabari, 1994).

Dalam penyembelihan, wajib terdapat 4 (empat) rukun penyembelihan, yaitu :
Adz Dzaabih (penyembelih), yaitu setiap muslim, meskipun anak-anak, tapi harus yang mumayyiz (sekitar 7 tahun). Boleh memakan sembelihan Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani), menurut mazhab Syafi'i. Menurut mazhab Hanafi, makruh, dan menurut mazhab Maliki, tidak sempurna, tapi dagingnya halal. Jadi, sebaiknya penyembelihnya muslim. (Al Jabari, 1994).
Adz Dzabiih, yaitu hewan yang disembelih. Telah diterangkan sebelumnya.
Al Aalah, yaitu setiap alat yang dengan ketajamannya dapat digunakan menyembelih hewan, seperti pisau besi, tembaga, dan lainnya. Tidak boleh menyembelih dengan gigi, kuku, dan tulang hewan (HR. Bukhari dan Muslim).
Adz Dzabh, yaitu penyembelihannya itu sendiri. Penyembelihan wajib memutuskan hulqum (saluran nafas) dan mari` (saluran makanan). (Mahmud Yunus, 1936)
Pemanfaatan Daging Qurban

Sesudah hewan disembelih, sebaiknya penanganan hewan qurban (pengulitan dan pemotongan) baru dilakukan setelah hewan diyakini telah mati. Hukumnya makruh menguliti hewan sebelum nafasnya habis dan aliran darahnya berhenti (Al Jabari, 1994). Dari segi fakta, hewan yang sudah disembelih tapi belum mati, otot-ototnya sedang berkontraksi karena stress. Jika dalam kondisi demikian dilakukan pengulitan dan pemotongan, dagingnya akan alot alias tidak empuk. Sedang hewan yang sudah mati otot-ototnya akan mengalami relaksasi sehingga dagingnya akan empuk.

Setelah penanganan hewan qurban selesai, bagaimana pemanfaatan daging hewan qurban tersebut ? Ketentuannya, disunnahkan bagi orang yang berqurban, untuk memakan daging qurban, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir, dan menghadiahkan kepada karib kerabat. Nabi SAW bersabda :

"Makanlah daging qurban itu, dan berikanlah kepada fakir-miskin, dan simpanlah." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi, hadits shahih)

Berdasarkan hadits itu, pemanfaatan daging qurban dilakukan menjadi tiga bagian/cara, yaitu : makanlah, berikanlah kepada fakir miskin, dan simpanlah. Namun pembagian ini sifatnya tidak wajib, tapi mubah (lihat Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352; Al Jabari, 1994; Sayyid Sabiq, 1987).

Orang yang berqurban, disunnahkan turut memakan daging qurbannya sesuai hadits di atas. Boleh pula mengambil seluruhnya untuk dirinya sendiri. Jika diberikan semua kepada fakir-miskin, menurut Imam Al Ghazali, lebih baik. Dianjurkan pula untuk menyimpan untuk diri sendiri, atau untuk keluarga, tetangga, dan teman karib (Al Jabari, 1994; Rifa'i et.al, 1978).

Akan tetapi jika daging qurban sebagai nadzar, maka wajib diberikan semua kepada fakir-miskin dan yang berqurban diharamkan memakannya, atau menjualnya (Ad Dimasyqi, 1993; Matdawam, 1984)

Pembagian daging qurban kepada fakir dan miskin, boleh dilakukan hingga di luar desa/tempat dari tempat penyembelihan (Al Jabari, 1994).

Bolehkah memberikan daging qurban kepada non-muslim? Ibnu Qudamah (mazhab Hambali) dan yang lainnya (Al Hasan dan Abu Tsaur, dan segolongan ulama Hanafiyah) mengatakan boleh. Namun menurut Imam Malik dan Al Laits, lebih utama diberikan kepada muslim (Al Jabari, 1994).

Penyembelih (jagal), tidak boleh diberi upah dari qurban. Kalau mau memberi upah, hendaklah berasal dari orang yang berqurban dan bukan dari qurban (Abdurrahman, 1990). Hal itu sesuai hadits Nabi SAW dari sahabat Ali bin Abi Thalib RA :

"...(Rasulullah memerintahkan kepadaku) untuk tidak memberikan kepada penyembelih sesuatu daripadanya (hewan qurban)." (HR. Bukhari dan Muslim) (Al Jabari, 1994)

Tapi jika jagal termasuk orang fakir atau miskin, dia berhak diberi daging qurban. Namun pemberian ini bukan upah karena dia jagal, melainkan sedekah karena dia miskin atau fakir (Al Jabari, 19984).

Menjual kulit hewan adalah haram, demikianlah pendapat jumhur ulama (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid I/352). Dalilnya sabda Nabi SAW :

"Dan janganlah kalian menjual daging hadyu (qurban orang haji) dan daging qurban. Makanlah dan sedekahkanlah dagingnya itu, ambillah manfaat kulitnya, dan jangan kamu menjualnya.. ." (HR. Ahmad) (Matdawam, 1984).

Sebagian ulama seperti segolongan penganut mazhab Hanafi, Al Hasan, dan Al Auza'i membolehkannya. Tapi pendapat yang lebih kuat, dan berhati-hati (ihtiyath), adalah janganlah orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban. Imam Ahmad bin Hambal sampai berkata,"Subhanallah ! Bagaimana harus menjual kulit hewan qurban, padahal ia telah dijadikan sebagai milik Allah ?" (Al Jabari, 1994).

Kulit hewan dapat dihibahkan atau disedekahkan kepada orang fakir dan miskin. Jika kemudian orang fakir dan miskin itu menjualnya, hukumnya boleh. Sebab -menurut pemahaman kami-- larangan menjual kulit hewan qurban tertuju kepada orang yang berqurban saja, tidak mencakup orang fakir atau miskin yang diberi sedekah kulit hewan oleh orang yang berqurban. Dapat juga kulit hewan itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan bersama, misalnya dibuat alas duduk dan sajadah di masjid, kaligrafi Islami, dan sebagainya.
Penutup

Kami ingin menutup risalah sederhana ini, dengan sebuah amanah penting : hendaklah orang yang berqurban melaksanakan qurban karena Allah semata. Jadi niatnya haruslah ikhlas lillahi ta'ala, yang lahir dari ketaqwaan yang mendalam dalam dada kita. Bukan berqurban karena riya` agar dipuji-puji sebagai orang kaya, orang dermawan, atau politisi yang peduli rakyat, dan sebagainya. Sesungguhnya yang sampai kepada Allah SWT adalah taqwa kita, bukan daging dan darah qurban kita. Allah SWT berfirman :

"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan daripada kamulah yang mencapainya." (TQS Al Hajj : 37)

TERIMA KASIH ANDA TELAH BERGABUNG DENGAN KAMI